PPKdan aparat keamanan hadapi risiko strok karena beban berat selama Pemilu 2019. PPK dan aparat keamanan hadapi risiko strok karena beban berat selama Pemilu 2019 REPJABAR; REPJOGJA; RETIZEN; BUKU REPUBLIKA; REPUBLIKA NETWORK; Tuesday, 20 Zulhijjah 1443 / 19 July 2022. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan;
RumahPintar Pemilu menerbitkan Buku Kerja PPK Pemilu pada 2021-09-17. Bacalah versi online Buku Kerja PPK Pemilu tersebut. Download semua halaman 1-50.
Description Buku Kerja PPS Pemilu Read the Text Version No Text Content! P 2 3 26 4 10 4 5 6 4 10 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ………., ………., …………… PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 1. Ketua Nama Tanda Tangan 2. Anggota ............ ............ 3. Anggota ............ ............ ............ ............ 34 COKLIT Panitia Pemungutan Suara Daftar Pemilih TAHAP 02 Sementara 18 Juni 2018 - 21 Agustus 2018 1. Pengumuman DPS 2. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS 3. Perbaikan DPS 4. Rekap DPSHP 35 36 DPS Panitia Pemungutan Suara 1. PENGUMUMAN DPS a. PPS menerima salinan DPS per TPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota. b. PPS menyiapkan tempat pengumuman DPS yang mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar. c. PPS menempel DPS di tempat pengumuman selama 14 hari mulai dari tanggal 18 Juni 2018 - 1 Juli 2018. CONTOH MODEL Model DAFTAR PEMILIH SDEAMFTEANRTAPREAMILIH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PROVINSI JAWA BARAT Kecamatan BANTARKALONG KABUPATEN/KOTA TASIKMALAYA Desa/Kelurahan HEGARWANGI TPS 1 Disa Status Jenis Alamat No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin bilit Keterangan * Jalan/Dukuh Rt Rw as 13 12 34 5 6 B/S/P L/P 9 10 11 12 21 3206081608057640 3206084601550001 HJ YAYAH TARLIAH TASIKMALAYA 06011955 7 8 3206081205600002 TATA TASIKMALAYA 02051968 S Pr HEGARWANGI 000 3206081608058173 22 3206081209630003 YUDI SUPRIADI P Lk HEGARWANGI 000 23 3206082101110436 3206086303880001 SANTI RISANTI 24 3206082511140002 3206085606840001 YUNI TASIKMALAYA 12091963 S Lk HEGARWANGI 000 25 3206081208800002 3206082904700002 ENTIS SUTISNA TASIKMALAYA 23031988 S Pr HEGARWANGI 000 26 3206081608052110 3206086604010001 GINA MAHMUDAH TASIKMALAYA 16061984 S Pr KP MEKARSARI 110 27 3206081608057233 3206084510630002 TITI TASIKMALAYA 29041970 P Lk KP MEKARSARI 110 28 3206081608057242 3206082109540003 ADE KOSWARA TASIKMALAYA 26042001 B Pr KP. MALINGPING 110 29 3206081608057260 3206080107710047 ADE SURYANA TASIKMALAYA 05101963 S Pr KP MEKARSARI 110 30 3206081608057268 3206086403790001 LINDA TASIKMALAYA 21091954 S Lk KP MEKARSARI 110 31 3206081608057278 3206084908000001 MAULIDA NURUL HIDAYATI TASIKMALAYA 01071971 S Lk KP MEKARSARI 110 32 3206081608057344 3206086705790001 TIKA ROSTIKA TASIKMALAYA 24031979 S Pr KP MEKARSARI 110 33 3206081608057452 3206080107710047 ENCAR TASIKMALAYA 09082000 B Pr KP. MALINGPING 110 34 3206081608057555 3206084204800002 IYAM TASIKMALAYA 27051979 S Pr KP MEKARSARI 110 35 3206081608057555 3206082408920003 IRFAN NUGRAHA NURJAMAN TASIKMALAYA 01071971 S Lk KP MEKARSARI 110 36 3206081608057564 3206080107640070 ENTIS TASIKMALAYA 02041980 S Pr KP MEKARSARI 110 37 3206081608057602 3206085007800007 IRMA YULIA TASIKMALAYA 24081992 B Lk KP KARANGMEKAR 110 TASIKMALAYA 01071964 S Lk KP MEKARSARI 110 3206081608058226 3206081409690001 UNDANG HERMANA TASIKMALAYA 10071980 S Pr KP MEKARSARI 110 38 3206080107740054 JAJANG 39 3206081608058226 TASIKMALAYA 14091969 S Lk KP MEKARSARI 110 40 3206081612110013 4 Tuna Grahita TASIKMALAYA 01071974 S Lk KP MEKARSARI 110 5 Disabilitas lainnya Keterangan disabilitas Keterangan Status perkawinan Ditetapkan di ……………...….………., Tanggal, …………, ………., …………………… 1 Tuna Daksa B Belum Kawin KPU/KIP Kabupaten/Kota 2 Tuna Netra S Kawin Ketua 3 Tuna Rungu/Wicara P Pernah Kawin ............................................. Hal 1 dari 20 2. TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS a. Selama pengumuman DPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. DPS 37 Panitia Pemungutan Suara b. Masukan dan tanggapan terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan ke dalam formulir Model c. PPS melakukan pengecekan terhadap kebenaran masukan dan tanggapan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa, dan/atau masyarakat. d. PPS mencatat masukan dan tanggapan masyarakat yang telah diperiksa kebenarannya dan memberikan bukti telah diterima usulan perbaikan atau telah didaftar. 3. PENYUSUNAN PERBAIKAN DPS a. PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan tPeserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa mulai tanggal 8 Juli 2018 sampai dengan 21 Juli 2018. b. PPS menyusun softcopy formulir model dengan mengikuti langkah – langkah seperti pada saat penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, antara lain i. Menginput pemilih yang TMS terlebih dahulu dan memberi kode saring pada kolom keterangan ii. Menginput pemilih yang Pindah TPS iii. Menginput pemilih yang mengalami perubahan/perbaikan data pemilih iv. Menginput pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. 4. REKAP DPSHP a. Sebelum menyusun rekapitulasi DPSHP, PPS memeriksa dan menghitung jumlah pemilih setiap TPS akibat dari tanggapan dan masukan masyarakat. b. PPS menyusun rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ke dalam formulir model c. PPS menyerahkan softcopy DPSHP dan rekap DPSHP dalam CD atau usb flashdisk ke PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk di-upload ke Sidalih. 38 DPS Panitia Pemungutan Suara Daftar Pemilih Tetap TAHAP 28 Agustus 2018 - 17 April 2019 03 1. Pengumuman DPT 2. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPT 3. DPTb 28 Agustus 2018 - 17 Maret 2019 39 1. PENGUMUMAN DPT a. PPS menerima salinan DPT per TPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota. b. PPS menyiapkan tempat pengumuman DPT yang mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar. c. PPS menempel DPT di tempat pengumuman sampai dengan hari pemungutan suara yakni mulai dari tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 17 April 2019. CONTOH MODEL Model DADFTAAFRTAPREMPEILMIHILTIHETAP PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018 PROVINSI JAWA BARAT Kecamatan BANTARKALONG KABUPATEN/KOTA TASIKMALAYA Desa/Kelurahan HEGARWANGI TPS 1 Status Jenis Alamat Disa Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin No No KK NIK Nama bilit Keterangan * 12 3 4 5 6 B/S/P L/P Jalan/Dukuh Rt Rw as 13 21 3206081608057640 3206084601550001 HJ YAYAH TARLIAH TASIKMALAYA 06011955 7 89 10 11 12 S Pr HEGARWANGI 000 3206081608058173 3206081205600002 TATA TASIKMALAYA 02051968 P Lk HEGARWANGI 000 22 23 3206082101110436 3206081209630003 YUDI SUPRIADI TASIKMALAYA 12091963 S Lk HEGARWANGI 000 TASIKMALAYA 23031988 S Pr HEGARWANGI 000 24 3206082511140002 3206086303880001 SANTI RISANTI TASIKMALAYA 16061984 S Pr KP MEKARSARI 110 TASIKMALAYA 29041970 P Lk KP MEKARSARI 110 25 3206081208800002 3206085606840001 YUNI TASIKMALAYA 26042001 B Pr KP. MALINGPING 110 TASIKMALAYA 05101963 S Pr KP MEKARSARI 110 26 3206081608052110 3206082904700002 ENTIS SUTISNA TASIKMALAYA 21091954 S Lk KP MEKARSARI 110 TASIKMALAYA 01071971 S Lk KP MEKARSARI 110 27 3206081608057233 3206086604010001 GINA MAHMUDAH TASIKMALAYA 24031979 S Pr KP MEKARSARI 110 TASIKMALAYA 09082000 B Pr KP. MALINGPING 110 28 3206081608057242 3206084510630002 TITI TASIKMALAYA 27051979 S Pr KP MEKARSARI 110 TASIKMALAYA 01071971 S Lk KP MEKARSARI 110 29 3206081608057260 3206082109540003 ADE KOSWARA TASIKMALAYA 02041980 S Pr KP MEKARSARI 110 TASIKMALAYA 24081992 B Lk KP KARANGMEKAR 110 30 3206081608057268 3206080107710047 ADE SURYANA TASIKMALAYA 01071964 S Lk KP MEKARSARI 110 TASIKMALAYA 10071980 S Pr KP MEKARSARI 110 31 3206081608057278 3206086403790001 LINDA 32 3206081608057344 3206084908000001 MAULIDA NURUL HIDAYATI 33 3206081608057452 3206086705790001 TIKA ROSTIKA 34 3206081608057555 3206080107710047 ENCAR 35 3206081608057555 3206084204800002 IYAM 36 3206081608057564 3206082408920003 IRFAN NUGRAHA NURJAMAN 37 3206081608057602 3206080107640070 ENTIS 3206081608058226 3206085007800007 IRMA YULIA 38 39 3206081608058226 3206081409690001 UNDANG HERMANA TASIKMALAYA 14091969 S Lk KP MEKARSARI 110 TASIKMALAYA 01071974 S Lk KP MEKARSARI 110 40 3206081612110013 3206080107740054 JAJANG Keterangan disabilitas Keterangan Status perkawinan Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… 1 Tuna Daksa B Belum Kawin KPU/KIP KABUPATEN/KOTA …………………….. 2 Tuna Netra S Kawin Ketua 3 Tuna Rungu/Wicara P Pernah Kawin 4 Tuna Grahita 5 Disabilitas lainnya ............................................. Hal 1 dari 20 40 DPT Panitia Pemungutan Suara 2. TANGGAPAN DPT a. Pasca DPT ditetapkan dan diumumkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati dan memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPT. b. PPS memberikan penandaan atau pencoretan secara manual jika terdapat tanggapan dari masyarakat bahwasannya pemilih yang ada dalam DPT sudah TMS. c. Jika terdapat pemilih atau warga memberikan tanggapan bahwasanya belum terdaftar dalam DPT, maka PPS memberikan penjelasan bahwasanya warga tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dengan membawa dokumen kependudukan yaitu KTP-el, dan pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK. 3. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DPTb a. DPT yang sudah ditetapkan dapat dilengkapi dengan DPTb. b. DPTb terdiri atas daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. c. Dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan PPS melakukan aktifitas sebagai berikut i. PPS menerima warga yang melaporkan pindah memilih ii. Meminta warga untuk menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal iii. PPS meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT iv. Jika sudah sesuai atau benar data yang diberikan, PPS menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir Model dengan ketentuan • Lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan DPT 41 Panitia Pemungutan Suara • Lembar kedua sebagai arsip PPS v. PPS mencatat Pemilih yang pindah memilih pada kolom keterangan DPT vi. PPS menyusun DPTb menggunakan formulir Model paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. 42 DPT Panitia Pemungutan Suara
bukuHOAX & FAKTA DALAM PEMILU 2019. Beriku ini saya posting buku lama saya tentang hoax dan fakta dalam pemilu 2019. Sebenarnya buku ini sudah lama kami share ke teman-teman dan grup-grup media sosial, tapi lupa saya posting di blog ini. Untuk legalitas kerja PPK, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Hulu
Dasar Hukum Kegiatan Kursus Kepemiluan Pemilu 2019. 6109 , ll setneg Komisi pemilihan umum kota surabaya , menu. Desember 2018 KPU KABUPATEN GROBOGAN from Jika tidak ada perubahan hingga 2024, aturan. Data pemilih berkelanjutan kpu kota bandung. Pedoman dan dasar hukum 1. Dalam Penyelenggaraan Suatu Pemerintahan, Hukum Dan Kerja Ppk Pemilu Panduan Mengajar Tpq Panduan Ppk Pemilu Mulissyi, Setiap Negara Yang Mendeklarasikan Diri Sebagai. Dalam Penyelenggaraan Suatu Pemerintahan, Hukum Dan Politik. Pedoman dan dasar hukum 1. Jika tidak ada perubahan hingga 2024, aturan. Data pemilih berkelanjutan kpu kota bandung. Buku Kerja Ppk Pemilu 2019. Kode etik & integritas penyelenggara pemilukursus kepemiluan,. Nem békélünk meg pristina döntésével. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, sebetulnya telah ada dasar hukum, perihal upaya hukum yang dapat. Buku Panduan Mengajar Tpq Tpa. Berikut kami lampirkan jadwal pelaksaan kursus kepemiluan kpu kota malang dalam pemilihan umum 2019. Pemilu tahun 2019 telah masuk pada tahapan pencalonan. Sementara itu kami infokan tentang jadwal pppk tahap i tahun 2019. Buku Panduan Ppk Pemilu 2019. Kpu kabupaten jombang, menghadiri rakor penyusunan modul kursus kepemiluan, dalam pemilihan umum tahun 2019. Komisi pemilihan umum kpu kota bitung gelar kursus kepemiluan dengan tema menegakan demokrasi substansi dan memperkuat kedaulatan pemilih minggu, 10 juli 2022 cari Politisi nasdem tersebut menilai uu pemilu nomor 7 tahun 2017 sudah mengatur secara efisien penyelanggaraan pemilu. Subro Mulissyi, Setiap Negara Yang Mendeklarasikan Diri Sebagai. Kerangka hukum pemilu electoral law Demikian pula dengan materi sistem dan azas penyelenggaraan pemilu, serta dasar hukum dan kode etik penegakkan hukum pemilu. Buku kerja pantarlih pemilu 2019.
ԵՒри խ
А еሒωгла убаψላቴ
Псубафил лቿсጇреж
Сαρеղ γጬዴωтвոшε
Еχэφիхሮከаզ ораቿαзυз
Акուмичи σаրу
Ribuanlogistik kebutuhan penyelenggara di tingkat kecamatan sudah mulai di distribusikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan ) di 16 Kecamatan se-Kota Semarang. Diantara yang dikirim adalah perangkat untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terdiri dari Buku kerja PPDP, Buku Kerja PPS, buku kerja PPK, formulir A KWK, A.A. KWK
KPU REPUBLIK INDONESIA BUKU PPK KERJA PEMILU 2019 KPURepublikIndonesia KPU_ID kpu_riPengarah Arief Budiman, Ketua KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota KPU Ilham Saputra, Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Viryan, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU Penanggung Jawab Arif Rahman Hakim, Sekjen KPU Pengarah Teknis Sumariyandono, Kepala Biro Perencanaan Data dan Informasi Bastian, Kepala Bagian Pengolahan Data dan Informasi Penulis Sub-Bagian Pemutakhiran Data dan Informasi Desain dan Layout Yogi Aulia Diterbitkan dan didistribusikan oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM Informasi lebih lanjut hubungi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat 10310 Telp. 021-31937223 Fax. 021-3157759 copyrights boleh diperbanyak untuk kepentingan sosialisasi Pemilihan Umum 2019 iSAMBUTAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM Assalamualaikum Wr. Wb. Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya, Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun Buku Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu. Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPK yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PPK sebagai panduan sekaligus catatan/laporan bagi PPK. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPK agar kegiatan ini terlaksana secara cermat, tertib, efektif, akuntabel, dan mutakhir sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. Akhirnya, kami mengucapkan selamat bekerja kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas. Wassalamualaikum Wr. Wb. Ketua Arief Budiman iiIDENTITAS PPK PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Nama Lengkap …………………………………………………………….. No. HP …………………………………………………………….. Alamat …………………………………………………………….. Kelurahan/Desa …………………………………………………………….. Kecamatan …………………………………………………………….. Kabupaten/Kota …………………………………………………………….. Foto ...………..,……………………….2018 3x4 Anggota PPK, ttd ……………………………………… iiiPENDAHULUAN Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik. Panitia Pemilihan Kecamatan PPK merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPK diantaranya 1. PPS 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota 3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu Kecamatan 4. Peserta Pemiliu di tingkat Kecamatan Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK. ivJADWAL KERJA PPK No. Kegiatan Jadwal 11 Maret 2018 - 16 April 2018 1. Penyerahan kelengkapan alat kerja 11 Maret 2018 - 16 April 2018 PANTARLIH, PPS dan PPK 2. BIMTEK 3. Persiapan aktivitas coklit 12 Maret 2018 - 16 April 2018 4. Gerakan Coklit Serentak 17 April 2018 5. Monitoring Coklit 17 April 2018 - 16 Mei 2018 6. Laporan Monitoring Kerja PANTARLIH 17 April 2018 - 16 Mei 2018 9 Juni 2018 - 14 Juni 2018 Penyusunan Daftar Pemilih Hasil 15 Juni 2018 - 17 Juni 2018 7. Pemutakhiran oleh PPK dan Proses 18 Juni 2018 - 8 Juli 2018 8 Juli 2018 - 21 Juli 2018 Sidalih Pleno Rekapitulasi Daftar 8. Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penyampaiannya Pengumuman DPS dan Tanggapan 9. serta masukan masyarakat terhadap DPS 10. Unggah data perbaikan DPS di Sidalih 11. Rekap DPSHP di tingkat kecamatan 15 Agustus 2018 - 21 Agustus 2018 12. Penyampaian DPT 22 Agustus 2018 - 28 Agustus 2018 13. Pengumuman DPT 22 Agustus 2018 - 17 April 2019 14. DPTb 28 Agustus 2018 - 18 Maret 2019 v1. Sosialisasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat kecamatan 2. Melakukan koordinasi baik dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun PPS dalam penyusunan rencana kerja pemutakhiran data pemilih 3. Penerimaan dan pengecekan kelengkapan alat kerja PANTARLIH, PPS dan PPK 4. BIMTEK 5. Persiapan aktivitas coklit 2 PERSIAPAN Panitia Pemilihan KecamatanA. PERSIAPAN 1. Sosialisasi pemutakhiran data pemilih di tingkat kecamatan. 2. Membantu KPU/KIP Kabupaten Kota dalam penataan TPS. 3. Berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun rencana kerja PPK 4. Berkoordinasi dengan PPS dalam menyusun rencana kerja PPS. 5. Mengecek kelengkapan kerja PANTARLIH, PPS, dan PPK. 6. Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih a. PPK mengikuti bimtek pemutakhiran data pemilih dari KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bimtek terhadap PPK meliputi i. Jadwal dan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ii. Gerakan Coklit Serentak iii. Pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal iv. Tata cara coklit PANTARLIH v. Tata cara pengisian formulir vi. Tata cara penyusunan daftar pemilih vii. Tata cara rekapitulasi, pengumuman, dan menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih viii. Tata cara pengadmistrasian Daftar Pemilih Tambahan DPTb ix. Tata cara pelaporan hasil COKLIT b. PPK melakukan bimtek pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bagi PPS dan/atau PANTARLIH di wilayah kerjanya. PERSIAPAN 3 Panitia Pemilihan Kecamatanc. PPK menyelenggarakan bimtek kepada PPS dan/atau PANTARLIH dengan berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan bimtek mulai dari hari, tanggal, waktu, dan tempat/ lokasi bimtek. d. PPK melakukan bimtek pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih kepada PPS dan/atau PANTARLIH dengan materi bimtek meliputi i. Jadwal dan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ii. Gerakan Coklit Serentak iii. Pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal iv. Tata cara coklit PANTARLIH v. Tata cara pengisian formulir vi. Tata cara penyusunan daftar pemilih vii. Tata cara rekapitulasi, pengumuman, dan menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih viii. Tata cara pengadmistrasian Daftar Pemilih Tambahan DPTb ix. Tata cara pelaporan hasil COKLIT 7. Kesiapan aktivitas coklit a. Mengecek kelengkapan kerja untuk PPK, PPS, dan PANTARLIH. b. PPK melakukan sosialisasi Gerakan Coklit Serentak kepada pemerintah tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas pada umumnya di tingkat kecamatan. c. PPK melakukan penyusunan rencana kerja monitoring kerja PANTARLIH. 4 PERSIAPAN Panitia Pemilihan KecamatanLembar Kontrol Kelengkapan Kerja PPK Diterima Keterangan lengkap No. Jenis Alat Kerja Ya Tidak 1. Formulir Model 2. Formulir Model 3. Formulir Model 4. Formulir Model 5. Formulir Model 6. Softcopy Rekap Hasil Coklit 7. Buku Kerja PPK Mengetahui Menerima Ketua Pihak PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ ........................................ ........................................ PERSIAPAN 5 Panitia Pemilihan KecamatanLembar Kontrol Kelengkapan Kerja PPS Diterima Keterangan lengkap No. Jenis Alat Kerja Ya Tidak 1. Formulir Model A-KPU 2. Formulir Model 3. Formulir Model 4. Formulir Model 5. Formulir Model 6. Formulir Model 7. Formulir Model 8. Formulir Model 9. Formulir Model Menerima 10. Formulir Model Pihak PPS 11. Formulir Model 12. Formulir Model 13. Formulir Model 14. Formulir Model 15. Form Rekap Hasil Coklit 16. Formulir Khusus 17. Buku Kerja PPS Mengetahui Ketua PPK ........................................ ........................................ 6 PERSIAPAN Panitia Pemilihan KecamatanLembar Kontrol Kelengkapan Kerja PANTARLIH Diterima Keterangan No. Jenis Alat Kerja lengkap 1. Formulir Model A-KPU Ya Tidak 2. Formulir Model 3. Formulir Model 4. Formulir Model 5. Formulir Model 6. Formulir Laporan Hasil Coklit 7. Formulir Khusus 8. Alat Tulis Kantor pensil, ballpoint, peng- garis, map plastik 9. Tanda Pengenal PANTARLIH 10. Buku Kerja PANTARLIH Mengetahui Menerima Ketua Pihak PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ ........................................ ........................................ PERSIAPAN 7 Panitia Pemilihan Kecamatan1. Pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak 2. Monitoring coklit 3. Laporan monitoring kerja PANTARLIH COKLIT Panitia Pemilihan KecamatanB. COKLIT 1. Pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak a. PPK mendampingi PANTARLIH secara langsung dalam kegiatan Gerakan Coklit Serentak yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 b. PPK memastikan PANTARLIH menggunakan atribut coklit. c. PPK bersama PANTARLIH menemui pengurus RT/RW atau sebutan lain untuk menyampaikan Gerakan Coklit Serentak. d. PPK bersama PANTARLIH melakukan coklit sekurang-kurangnya 3 tiga rumah. e. PPK memastikan PANTARLIH melakukan coklit sesuai dengan tata cara coklit di Buku Kerja PANTARLIH. f. PPK memastikan PANTARLIH memberikan formulir kepada pemilih yang sudah dicoklit. g. PPK memastikan PANTARLIH menempelkan stiker di rumah pemilih yang sudah dicoklit. 2. Monitoring Coklit Pelaksanaan monitoring coklit dilakukan oleh PPK paling sedikit 1 satu kali pada setiap tahapan kerja PANTARLIH. Monitoring coklit oleh PPK dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. PPK melaksanakan monitoring terhadap kerja PPS dalam pelaksanaan monitoring terhadap PANTARLIH di setiap tahapannya. b. PPK memonitor seluruh PPS jika dalam hal jumlah desa/kelurahan di kecamatan kurang dari 25 PPS. c. Dalam hal jumlah desa/kelurahan di kecamatan lebih dari 25 maka PPK memonitor 25 PPS. 9 COKLIT Panitia Pemilihan Kecamatand. Jika PPK menemukan keraguan terhadap laporan monitoring coklit oleh PPS, maka PPK melakukan monitoring dan supervisi langsung terhadap PANTARLIH. e. Dalam melakukan monitoring dan supervisi langsung terhadap PANTARLIH, PPK melihat hasil kerja PANTARLIH dari Model A-KPU, dan buku kerja PANTARLIH yang telah diproses oleh PANTARLIH. f. PPK harus mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi PANTARLIH di lapangan serta memberikan solusi terhadap kendal dan hambatan tersebut. g. PPK berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota jika ditemukan PANTARLIH yang kekurangan formulir atau alat kelengkapan kerja PANTARLIH. h. PPK turun ke PPS sehari setelah coklit berakhir untuk memantau penyerahan hasil coklit oleh PANTARLIH kepada PPS. 3. Laporan Monitoring Kerja PANTARLIH PPK menyusun Laporan Monitoring Kerja PANTARLIH setelah melakukan kegiatan monitoring PANTARLIH. Penyusunan laporan dilakukan di setiap tahapan kerja PANTARLIH. Dalam menyusun Laporan Monitoring Kerja PANTARLIH, aktivitas yang dilakukan PPK antara lain a. Merekap hasil monitoring kerja PANTARLIH yang disampaikan oleh PPS. b. Membuat Laporan Monitoring Kerja PANTARLIH dengan isi laporan tentang i. Progres coklit PANTARLIH per tahapan tahap I, tahap II , tahap III, dan tahap IV ii. Rekapitulasi jumlah pemilih dalam A-KPU, persentase pemilih sudah dicoklit, jumlah pemilih yang cocok datanya COKLIT 10 Panitia Pemilihan Kecamatansesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki oleh pemilih, jumlah pemilih baru, jumlah pemilih TMS, jumlah pemilih yang mengalami perubahan elemen data, dan jumlah pemilih non KTP-el per tahapan iii. Jumlah stiker tanda bukti coklit Model dan tanda bukti pendaftaran pemilih Model yang sudah diberikan dan yang masih tersisa iv. Berapa banyak pemilih yang belum dicoklit v. Daftar Inventarisasi Masalah DIM terkait kendala- kendala yang dialami oleh PANTARLIH saat mencoklit. DIM tersebut meliputi • Kelengkapan alat kerja PANTARLIH • Keberadaan pemilih yang ada di daftar pemilih dengan kondisi riil di lapangan contoh pemilih di A-KPU terdaftar namun setelah dilakukan coklit dari rumah ke rumah ternyata pemilih sudah tidak ada, atau banyak terdapat pemilih belum terdaftar dalam daftar pemilih • Kesesuaian antara daftar pemilih dengan identitas kependudukan KTP-el/Suket/KK yang dimiliki oleh pemilih • Pemilih tidak kooperatif atau tidak mau didata dalam daftar pemilih • Aspek geografis dan kemudahan akses PANTARLIH dalam mendatangi rumah - rumah warga • Waktu yang disediakan dalam tahapan coklit • Kesulitan dalam penggunaan buku kerja PANTARLIH • Dan lain - lain yang berkaitan dengan proses coklit PANTARLIH 11 COKLIT Panitia Pemilihan KecamatanLampiran Lembar Kontrol PPK terhadap aktivitas Coklit PANTARLIH • Tahap I 7 Hari Pertama 17 - 23 April 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi PANTARLIH………………………… 2018 No. Nama Desa/ Jml Jml Pemilih % Pemilih Sudah Pemilih Pemilih Ubah Pemilih Baru Pemilih TMS Pemilih NON KTP-el TPS Kelurahan TPS A-KPU Dicoklit Cocok Data A-KPU dan/atau 12 6+7+8+9/4+8 6 10 1. 34 5 789 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. COKLIT Mengetahui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ 1213 COKLIT Lampiran Lembar Kontrol PPK terhadap aktivitas Coklit PANTARLIH Panitia Pemilihan Kecamatan • Tahap II 7 Hari Kedua 24 - 30 April 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi PANTARLIH………………………… 2018 No. Nama Desa/ Jml Jml Pemilih % Pemilih Sudah Pemilih Pemilih Ubah Pemilih Baru Pemilih TMS Pemilih NON KTP-el TPS Kelurahan TPS A-KPU Dicoklit Cocok Data A-KPU dan/atau 12 6+7+8+9/4+8 6 10 1. 34 5 789 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Mengetahui Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ Lampiran Lembar Kontrol PPK terhadap aktivitas Coklit PANTARLIH • Tahap III 7 Hari Ketiga 1 – 7 Mei 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi PANTARLIH………………………… 2018 No. Nama Desa/ Jml Jml Pemilih % Pemilih Sudah Pemilih Pemilih Ubah Pemilih Baru Pemilih TMS Pemilih NON KTP-el TPS Kelurahan TPS A-KPU Dicoklit Cocok Data A-KPU dan/atau 12 6+7+8+9/4+8 6 10 1. 34 5 789 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. COKLIT Mengetahui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ 1415 COKLIT Lampiran Lembar Kontrol PPK terhadap aktivitas Coklit PANTARLIH Panitia Pemilihan Kecamatan • Tahap IV 7 Hari Keempat 8 - 14 Mei 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi PANTARLIH………………………… 2018 No. Nama Desa/ Jml Jml Pemilih % Pemilih Sudah Pemilih Pemilih Ubah Pemilih Baru Pemilih TMS Pemilih NON KTP-el TPS Kelurahan TPS A-KPU Dicoklit Cocok Data A-KPU dan/atau 12 6+7+8+9/4+8 6 10 1. 34 5 789 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Mengetahui Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ Penjelasan per kolom Laporan Kontrol PPK terhadap aktivitas Coklit PANTARLIH antara lain a. Kolom 1 menunjukkan nomor b. Kolom 2 menunjukkan nama desa/kelurahan di wilayah kerja PPK c. Kolom 3 menunjukkan total jumlah TPS per desa/kelurahan di wilayah kerja PPK d. Kolom 4 menunjukkan jumlah pemilih dalam formulir A-KPU yang dipegang oleh PANTARLIH e. Kolom 5 menunjukkan persentase pemilih yang sudah dicoklit pemilih cocok + pemilih ubah data + pemilih baru + pemilih TMS dibagi total pemilih yang dicoklit pemilih A-KPU dan pemilih f. Kolom 6 menunjukkan jumlah pemilih yang sudah ada tanda centang di kolom keterangan. Dalam hal terdapat pemilih yang di kolom keterangan hanya berkode 11 atau 12 pemilih belum ber KTP-el atau belum dipastikan ber KTP-el saja namun tidak ada tanda centang, maka diasumsikan pemilih – pemilih tersebut sebenarnya sudah cocok datanya dicek berdasarkan dokumen kependudukan lain selain KTP-el/ suket namun tidak ditandakan centang oleh PANTARLIH. g. Kolom 7 menunjukkan jumlah pemilih yang mengalami perubahan elemen data baik identitas NKK, NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Kawin, Alamat, sampai dengan Jenis Disabilitas dan di kolom keterangan bertanda U h. Kolom 8 menunjukkan jumlah pemilih baru yang tercatat dalam formulir yang dipegang oleh PANTARLIH i. Kolom 9 menunjukkan jumlah pemilih yang disaring karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Jenis kodefikasi saringan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2018 mulai dari angka 1 sampai dengan 10 j. Kolom 10 menunjukkan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-el/ belum dipastikan memiliki KTP-el hasil dari pencatatan PANTARLIH baik dari formulir A-KPU pemilih bertanda 11 atau 12 di kolom keterangan dan/atau dari formulir pemilih berisi di kolom keterangan belum KTP-el atau belum dipastikan KTP-el COKLIT 16 Panitia Pemilihan Kecamatan17 Lampiran Lembar Inventarisasi Kerja PANTARLIH oleh PPK COKLIT • Tahap I 7 Hari Pertama 17 – 23 April 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi ………………………… 2018 Panitia Pemilihan Kecamatan JML JML Kelompok Inventarisasi Masalah Stiker Lembar JML Pemilih No. Nama Desa/ AKPU Sudah Tersisa Sudah Tersisa Kelengka- Aspek Kesulitan Kesesuaian Kesesuaian Warga Waktu TPS Kelurahan belum Diberikan Diberikan pan Geografis penggu- AKPU AKPU tidak yang dicoklit wilayah dengan dengan mau di disediakan 12 alat kerja naan kondisi data dalam PANTAR- buku kerja riil di identitas tahapan 1. PANTARLIH kepen- 13 coklit 2. LIH lapangan dudukan 3. 14 4. 3 45 67 8 9 10 11 12 5. 6. 7. 8. 9. 10. Mengetahui Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ Lampiran Lembar Inventarisasi Kerja PANTARLIH oleh PPK • Tahap II 7 Hari Kedua 24 - 30 April 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi ………………………… 2018 JML JML Kelompok Inventarisasi Masalah Stiker Lembar JML Pemilih No. Nama Desa/ AKPU Sudah Tersisa Sudah Tersisa Kelengka- Aspek Kesulitan Kesesuaian Kesesuaian Warga Waktu TPS Kelurahan belum Diberikan Diberikan pan Geografis penggu- AKPU AKPU tidak yang dicoklit wilayah dengan dengan mau di disediakan 12 alat kerja naan kondisi data dalam PANTAR- buku kerja riil di identitas tahapan 1. PANTARLIH kepen- 13 coklit 2. LIH lapangan dudukan 3. 14 4. 3 45 67 8 9 10 11 12 5. 6. 7. 8. 9. 10. COKLIT Mengetahui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ 1819 Lampiran Lembar Inventarisasi Kerja PANTARLIH oleh PPK COKLIT • Tahap III 7 Hari Ketiga 1 – 7 Mei 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi ………………………… 2018 Panitia Pemilihan Kecamatan JML JML Kelompok Inventarisasi Masalah Stiker Lembar JML Pemilih No. Nama Desa/ AKPU Sudah Tersisa Sudah Tersisa Kelengka- Aspek Kesulitan Kesesuaian Kesesuaian Warga Waktu TPS Kelurahan belum Diberikan Diberikan pan Geografis penggu- AKPU AKPU tidak yang dicoklit wilayah dengan dengan mau di disediakan 12 alat kerja naan kondisi data dalam PANTAR- buku kerja riil di identitas tahapan 1. PANTARLIH kepen- 13 coklit 2. LIH lapangan dudukan 3. 14 4. 3 45 67 8 9 10 11 12 5. 6. 7. 8. 9. 10. Mengetahui Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ Lampiran Lembar Inventarisasi Kerja PANTARLIH oleh PPK • Tahap IV 7 Hari Keempat 8 – 14 Mei 2018 Tanggal Pelaksanaan Koordinasi ………………………… 2018 JML JML Kelompok Inventarisasi Masalah Stiker Lembar JML Pemilih No. Nama Desa/ AKPU Sudah Tersisa Sudah Tersisa Kelengka- Aspek Kesulitan Kesesuaian Kesesuaian Warga Waktu TPS Kelurahan belum Diberikan Diberikan pan Geografis penggu- AKPU AKPU tidak yang dicoklit wilayah dengan dengan mau di disediakan 12 alat kerja naan kondisi data dalam PANTAR- buku kerja riil di identitas tahapan 1. PANTARLIH kepen- 13 coklit 2. LIH lapangan dudukan 3. 14 4. 3 45 67 8 9 10 11 12 5. 6. 7. 8. 9. 10. COKLIT Mengetahui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................................ ........................................ 201. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPK 2. Proses Sidalih 3. Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran 4. Pengumuman DPS 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS 6. Perbaikan DPS 7. Pleno Rekapitulasi DPS Hasil PerbaikanC. DPS 1. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran a. PPK mengumpulkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang telah selesai disusun oleh masing – masing PPS di wilayah kerja PPK diantaranya i. Softcopy formulir model ii. Softcopy formulir model iii. Hardcopy Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran iv. Hardcopy Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP- elektronik v. PPK menandatangani dan menerima Berita Acara Serah Terima berkas Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari PPS kepada PPK vi. Softcopy Formulir Khusus b. PPK memastikan semua Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran telah lengkap diterima dan memeriksa apakah data tersebut sesuai format dan isi sesuai dengan yang sudah ditentukan. Jika belum sesuai PPK meminta PPS untuk memperbaiki. c. Jika PPK memiliki akses internet dan akun user untuk masuk Sidalih, PPK membantu operator KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan upload/unggah data pemilih hasil pemutakhiran ke dalam Sidalih. d. Tata cara upload/unggah data ke dalam Sidalih dapat dilihat pada manual Sidalih. e. Jika PPK tidak memiliki akses internet dan akun user untuk masuk Sidalih, PPK menyampaikan softcopy Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk diproses DPS 22 Panitia Pemilihan Kecamatanke dalam Sidalih. f. PPK membuat lampiran Ceklist Penyerahan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPS. Contoh Lampiran Ceklist Penyerahan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPS Provinsi ………………………………………… Kabupaten/Kota ………………………………………… Kecamatan ………………………………………… No. Nama Jml Diterima Lengkap Tanggal Paraf Desa/Kelurahan TPS Form Penyerahan PPS KPU KPU KPU KPU Khusus 1. 2. 3. 4. 5. 6. 2. Proses Sidalih Aktivitas yang dilakukan oleh PPK dalam melakukan proses penyusunan daftar pemilih ke Sidalih adalah sebagai berikut a. PPK melakukan upload/unggah data berdasarkan softcopy Microsoft Excel yang disusun oleh PPS. b. PPK harus memastikan memiliki jaringan internet untuk dapat membuka portal Sidalih. c. PPK harus memiliki user name dan password untuk bisa masuk dalam portal Sidalih. d. Jika PPK belum memiliki user name dan password, hubungi 23 DPS Panitia Pemilihan Kecamatanoperator atau admin Sidalih KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memperoleh user name dan password. e. Pastikan data yang akan di-upload sesuai dengan nomor TPS dan nama kelurahan di Sidalih. f. Pastikan format kolom, dan baris header sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh Sidalih g. PPK yang tidak memiliki akses internet, dapat melakukan upload data pemilih di KPU/KIP Kabupaten/Kota 3. Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran a. PPK melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan, paling lambat 2 hari setelah PPS menyerahkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. b. Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilaksanakan dengan mengundang Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, dan PPS di wilayah kerja PPK. c. Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu Kecamatan dan/atau Peserta Pemilu tingkat Kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Masukan tersebut harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS. d. PPK menindaklanjuti dengan memperbaiki Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran jika masukan tersebut terbukti benar. e. PPK memberikan berita acara BA Rapat Pleno dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Model dan Model kepada Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, dan menyampaikannya kepada KPU/KIP Kabupaten/ Kota. DPS 24 Panitia Pemilihan Kecamatan4. Pengumuman DPS a. PPK memastikan PPS mengumumkan DPS di kantor desa/ kelurahan dan tempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan cara mengecek di kantor-kantor desa/kelurahan. b. PPK memastikan PPS mengumumkan DPS sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 18 Juni 2018 – 1 Juli 2018. 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS a. PPK memastikan PPS telah memiliki formulir Model KPU untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS. Tanggapan dan masukan yang ada pada formulir Model KPU kemudian disusun ke dalam formulir model sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan b. PPK menerima softcopy formulir model yang telah disusun oleh PPS, dan hardcopy rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan dalam bentuk formulir Model dari PPS c. PPK memeriksa kesesuaian antara softcopy dan hardcopy daftar tanggapan dan masukan terhadap DPS. 6. Perbaikan DPS a. PPK melakukan upload data tanggapan dan masukan terhadap DPS ke dalam Sidalih lihat manual unggah data di Sidalih. b. PPK memeriksa dan memastikan Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan pada Sidalih sudah sesuai atau sama dengan rekap manual yang telah ditetapkan oleh PPS. c. Dalam hal jika PPK tidak memiliki akses internet, PPK melakukan upload data di kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota. d. PPK membuat lampiran Ceklist Penyerahan DPS Hasil Perbaikan PPS. 25 DPS Panitia Pemilihan KecamatanContoh Lampiran Ceklist Penyerahan DPS Hasil Perbaikan PPS Provinsi ………………………………………… Kabupaten/Kota ………………………………………… Kecamatan ………………………………………… No. Nama Jml Diterima Lengkap Tanggal Paraf Desa/Kelurahan Penyerahan PPS TPS KPU 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan a. PPK melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat kecamatan dengan mengundang Panwaslu kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, PPS di wilayah kerja PPK, dan pemantau pemilu jika ada. b. Memperbaiki DPS Hasil Perbaikan jika terdapat usulan perbaikan dari Panwaslu Kecamatan atau Peserta Pemilu tingkat Kecamatan yang disertai dengan bukti yang kuat. c. Ketua dan Anggota PPK menandatangani dan membubuhkan stempel basah berita acara rapat pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan. d. PPK memberikan Berita Acara BA Rapat Pleno dan Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan di dalam formulir Model kepada Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, dan menyampaikannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota DPS 26 Panitia Pemilihan KecamatanFormulir Model 27 DPS Panitia Pemilihan Kecamatan1. Penyampaian DPT 2. Penguman DPT 3. DPTbD. Daftar Pemilih Tetap DPT 1. Penyampaian DPT Setelah KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan DPT, PPK akan menerima salinan DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada setiap PPS di wilayah kerja PPK. 2. Penguman DPT a. PPK memastikan PPS mengumumkan DPT di kantor desa/ kelurahan dan tempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan cara mengecek di kantor-kantor desa/kelurahan. b. PPK memastikan PPS mengumumkan DPT sesuai jadwal yang telah ditetapkan sampai hari pemungutan suara. 3. Daftar Pemilih Tambahan DPTb a. DPT yang sudah ditetapkan dapat dilengkapi dengan DPTb. b. DPTb terdiri atas daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untukmemilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. c. PPK melakukan monitoring dan supervisi kepada PPS selama proses pendaftaran pemilih DPTb. d. PPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat khususnya warga-warga pendatang tentang ketentuan pindah memilih. 29 DPT Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model Model DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PROVINSI ............................... Kecamatan ........................ KABUPATEN/KOTA ............................... Kelurahan/Desa ........................ No No KK TPS ........................ 12 1 Status Jenis Alamat Disa bilit Keterangan * NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin B/S/P L/P Jalan/Dukuh Rt Rw as 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 2 3z 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 keterangan disabilitas Keterangan Status perkawinan * Keterangan di isi Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… B Pemilih baru 1 Tuna Daksa B Belum Kawin U Ubah data 4 Pindah Domisili 9 Hak Pilih Dicabut Panitia Pemungutan Suara 1 Meninggal 5 Tidak Dikenal 10 Bukan Penduduk Setempat Ketua 2 Tuna Netra S Kawin 2 Ganda 6 TNI 3 Dibawah Umur 7 Polri 3 Tuna Rungu/Wicara P Pernah Kawin 8 Hilang ingatan 4 Tuna Grahita 5 Disabilitas lainnya ............................................. Formulir Model Hal … dari ... Model DAFTAR PEMILIH POTENSIAL NON KTP-elektronik PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PROVINSI JAWA BARAT Kecamatan BANTARKALONG KABUPATEN/KOTA TASIKMALAYA Desa/Kelurahan HEGARWANGI TPS 2 Status Jenis Alamat Disa Perkawinan Kelamin Jalan/Dukuh No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Umur bilit Keterangan * 12 3 4 5 6 7 B/S/P L/P 10 8 9 Rt Rw as 14 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… 17 Keterangan Status perkawinan * Keterangan dapat diisi KETUA PPS B Belum Kawin 18 4 Tuna Grahita S Kawin 11 belum KTP-el 5 Disabilitas lainnya P Pernah Kawin 19 12 belum dipastikan KTP-el keterangan disabilitas ............................................. 1 Tuna Daksa 2 Tuna Netra 3 Tuna Rungu/Wicara Hal … dari ... DPT 30 Panitia Pemungutan Suara31 Formulir Model DPT REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Panitia Pemungutan Suara OLEH PPS .......................................... KECAMATAN .......................................... PROVINSI .......................................... KELURAHAN/DESA .......................................... KABUPATEN/KOTA Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih Keterangan Pemilih Baru L P L+P L P L+P No. Nomor TPS L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL 1. Ketua Disahkan dalam rapat pleno PPS di …………………...Tanggal .............. Tanda Tangan 2. Anggota PANITIA PEMUNGUTAN SUARA ............ 3. Anggota ............ Nama ............ ............ ............ ............Formulir Model REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH POTENSIAL NON KTP-elektronik DESA/KELURAHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPS DESA/KELURAHAN ..................................... KECAMATAN ..................................... KABUPATEN/KOTA ..................................... PROVINSI ..................................... No. Nomor TPS Jumlah Pemilih Keterangan L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ………., ………., …………… PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 1. Ketua Nama Tanda Tangan 2. Anggota ............ ............ 3. Anggota ............ ............ ............ ............ DPT 32 Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model 33 DPT Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH POTENSIAL NON KTP-elektronik KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH PPK KECAMATAN .......................................... KABUPATEN/KOTA .......................................... PROVINSI .......................................... No. Nama Jumlah TPS Jumlah Pemilih Keterangan Desa/Kelurahan L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL catatan 1 coret salah satu ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPK Tanggal ........ PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN 1. Ketua Nama Tanda Tangan 2. Anggota ............ ............ 3. Anggota ............ ............ 4. Anggota ............ ............ 5. Anggota ............ ............ ............ ............ DPT 34 Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model Model DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PROVINSI ............................... Kecamatan ........................ KABUPATEN/KOTA .............................. Kelurahan/Desa ........................ TPS ........................ Status Jenis Alamat Disa bilit No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin Jalan/Dukuh Rt Rw as Keterangan 3 4 9 10 11 12 13 12 B/S/P L/P 1 2 5 6 78 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Keterangan Disabilitas 4 Tuna Grahita Keterangan Status perkawinan Ditetapkan di ……………...….………., Tanggal, …………, ………., …………………… 1 Tuna Daksa 5 Disabilitas lainnya B Belum Kawin KPU/KIP Kabupaten/Kota 2 Tuna Netra S Kawin Ketua 3 Tuna Rungu/Wicara P Pernah Kawin ............................................. Hal … dari ... 35 DPT Panitia Pemungutan SuaraModel FORMULIR MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DPS/DPSHP * Panitia Pemungutan Suara PPS Desa/Kelurahan pada Hari Tahun Tanggal, Bulan tanggapan dan masukan terhadap DPS/DPSHP dari Nama Alamat Materi/alasan memberikan tanggapan /masukan karena 1. Kesalahan data pemilih 2. Belum terdaftar 3. Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan ke dalam DPSHP/DPSHP Akhir adalah sebagai berikut Nama Pemilih No. Kartu Keluarga Nomor Identitas Kependudukan Tempat/Tanggal Lahir Status Perkawinan B/S/P Jenis Kelamin Alamat/Tempat Tinggal No. TPS Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagai bukti perbaikan DPS/DPSHP Pemilu Tahun 2019 , Tertanda Panitia Pemungutan Suara PPS Pemberi Masukan/Tanggapan Coret yang tidak perlu Wajib melampirkan bukti identitas Kependudukan atau surat keterangan lainnya dari Pemerintah DPT 36 Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model Model DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PROVINSI ............................... Kecamatan ........................ KABUPATEN/KOTA .............................. Kelurahan/Desa ........................ TPS ........................ No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Status Jenis Alamat Disa Keterangan * 3 4 5 6 bilit 13 12 Perkawinan Kelamin Jalan/Dukuh Rt Rw as 1 Keterangan Status perkawinan 9 10 11 12 B Belum Kawin B/S/P L/P 2 S Kawin 7 8 P Pernah Kawin 3 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… KPU/KIP Kabupaten/Kota 4 Ketua 5 ............................................. 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 keterangan disabilitas 1 Tuna Daksa 2 Tuna Netra 3 Tuna Rungu/Wicara 4 Tuna Grahita 5 Disabilitas lainnya Hal … dari ... 37 DPT Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model PROVINSI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Keterangan KABUPATEN/KOTA OLEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA No. Nama Kecamatan ................................... ................................... 1 2 Jumlah Jumlah TPS L Jumlah Pemilih L+P 3 Kel/Desa P 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota di………………..Tanggal ........ KPU/KIP KABUPATEN/KOTA 1. Ketua Nama Tanda Tangan 2. Anggota ............ ............ 3. Anggota ............ ............ 4. Anggota * ............ ............ 5. Anggota * ............ ............ ............ ............ Catatan * Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota DPT 38 Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Keterangan OLEH KPU PROVINSI / KIP ACEH PROVINSI ............ Jumlah Jumlah Jumlah TPS L Jumlah Pemilih L+P Kec Kel/Desa P No. Nama Kabupaten/Kota 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi /KIP Aceh di…………….Tanggal ........ KPU PROVINSI / KIP ACEH 1. Ketua Nama Tanda Tangan 2. Anggota ............ ............ 3. Anggota ............ ............ 4. Anggota ............ ............ 5. Anggota ............ ............ 6. Anggota * ............ ............ 7. Anggota * ............ ............ ............ ............ Catatan * Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh 39 DPT Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model Model DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PROVINSI ............................... Kecamatan ........................ KABUPATEN/KOTA .............................. Desa/Kelurahan ........................ TPS ........................ Status Jenis Alamat Disa No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin bilit Keterangan * B/S/P L/P Jalan/Dukuh Rt Rw as 12 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Keterangan Status perkawinan Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… B Belum Kawin KPU/KIP KABUPATEN/KOTA …………………….. keterangan disabilitas S Kawin Ketua 1 Tuna Daksa P Pernah Kawin ............................................. 2 Tuna Netra 3 Tuna Rungu/Wicara ` 4 Tuna Grahita Hal … dari ... DPT 40 Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model Model PROVINSI ............................... DAFTAR PEMILIH PINDAHAN ........................ KABUPATEN/KOTA .............................. PEMILIHAN UMUM ........................ TAHUN 2019 ........................ Kecamatan Desa/Kelurahan TPS No No KK NIK Nama Alamat Asal HAK SUARA YANG DAPAT DIGUNAKAN Keterangan 3 4 12 Jalan/Dukuh Rt Rw DPR DPD PRESIDEN DAN WAKIL DPRD I DPRD II 1 9 10 2 11 12 9 10 11 12 13 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 keterangan disabilitas 4 Tuna Grahita Keterangan Status perkawinan Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… 1 Tuna Daksa 5 Disabilitas lainnya B Belum Kawin Panitia Pemungutan Suara 2 Tuna Netra S Kawin Ketua 3 Tuna Rungu/Wicara P Pernah Kawin ............................................. Hal … dari ... 41 DPT Panitia Pemungutan SuaraFormulir Model Model SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No. Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Nama Lengkap Alamat Lengkap Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1. TPS 4. Kabupaten/Kota 2. Desa/Kelurahan 3. Kecamatan 5. Provinsi Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di Dalam Negeri * Luar Negeri * Panitia Pemungutan Suara Ketua, 1. TPS 1. TPSLN 2. Desa/Kelurahan 2. PPLN 3. Kecamatan 3. Negara 4. Kabupaten/Kota 4. Konsulat 5. Provinsi Jenderal * Coret satu kolom yang tidak perlu Model SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No. Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Nama Lengkap Alamat Lengkap Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1. TPS 4. Kabupaten/Kota 2. Desa/Kelurahan 3. Kecamatan 5. Provinsi Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di Dalam Negeri * Luar Negeri * Panitia Pemungutan Suara Ketua, 1. TPS 1. TPSLN 2. Desa/Kelurahan 2. PPLN 3. Kecamatan 3. Negara 4. Kabupaten/Kota 4. Konsulat 5. Provinsi Jenderal * Coret satu kolom yang tidak perlu DPT 42 Panitia Pemungutan SuaraDaftar Istilah Komisi Pemilihan Umum KPU Komisi Independen Pemilihan KIP PPK Panitia Pemilihan Kecamatan PPS PANTARLIH Panitia Pemungutan Suara PPL COKLIT Petugas Pemutakhiran Data Pemilih RT/RW DPS Pengawas Pemilihan Lapangan DPT DPTb Pencocokan dan Penelitian DPK Rukun Tetangga/Rukun Warga KTP-el Daftar Pemilih Sementara Suket KK Daftar Pemilih Tetap TPS NKK Daftar Pemilih Tambahan atau pindah memilih NIK PKPU No. 11 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 37 Model Model Daftar Pemilih Khusus, daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb Model PKPU No. 11 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 38 Model Kartu Tanda Penduduk Elektronik Model Surat Keterangan Model Kartu Keluarga Model Model Tempat Pemungutan Suara Model Nomor Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Formulir Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/ Kelurahan Formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan Formulir Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik Formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP- Elektronik Desa/Kelurahan Formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP- Elektronik Kecamatan Formulir Daftar Pemilih Sementara Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap DPS Formulir Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 43 DPT Panitia Pemungutan SuaraModel Fomulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan Model Formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Model Kecamatan Model Model Formulir Daftar Pemilih Tetap Model Formulir Daftar Pemilih Pindahan Formulir Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Pindahan Formulir Daftar Pemilih Tambahan 44
ፄժоրиνሶм ፂቁйеտիይумጊ иթоգоգа
Куврида մ ιшի хሚ
Մ ևм бюኀапудаս
Իслаβጢкէщኣ криктоղαх жጊծሲчθժи
Ке ющሯዟодэቼω
ሎзυηоск ւէжуηе
Penelitiantentang Faktor-Faktor yang memengaruhi keterlambatan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Deli Serdang pada Pemilu tahun 2019 dilatarbelakangi adanya keterlambatan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Deli Serdang khususnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Kerja PPK Panitia Pemilihan Kecamatan PEMILU 2019Komisi Pemilihan Umum menyusun Buku Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/ penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya juga akan sangat sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPK yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PPK sebagai panduan sekaligus catatan/laporan bagi PPK. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPK agar kegiatan ini terlaksana secara cermat, tertib, efektif, akuntabel, dan mutakhir sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih kami mengucapkan selamat bekerja kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih Pemilihan Kecamatan PPK merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra-mitra PPK diantaranyaPPSKPU/KIP Kabupaten/KotaPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu KecamatanPeserta Pemiliu di tingkat KecamatanAgar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja mengenai susunan dan isi berkas Buku Kerja PPK Panitia Pemilihan Kecamatan PEMILU 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini
Bilamelihat berbagai tahapan yang telah dilalui oleh PPK bersama unsur Pelaku Pengadaan yang melaksanakan proses pemilihan penyedia, either itu Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) atau Pejabat Pengadaan (PP), dalam proses sebelum pemilihan penyedia dimulai akan ada pembahasan bersama yang dilakukan antara PPK bersama Pokmil/PP. pembahasan dalam proses sebelum pemilihan penyedia ini adalah reviu
Buku Kerja Pps Pemilu 2019. Pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan pada. Komisi pemilihan umum telah menyusun buku kerja panitia pemungutan Panduan KPPS PEMILU 2019 Media Informasi Rukun Warga 011 from kpps, hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan pemilu 2019 dan pemilihan 2020, yakni Untuk petugas pemutakhiran daftar pemilih pantarlih di pemilu 2019 rp kemudian untuk. Pemerintah dan dpr pun menyetujui kenaikan upah petugas di badan ad Dan Dpr Pun Menyetujui Kenaikan Upah Petugas Di Badan Ad 30 september 2019 oleh muhtar hidayat . Pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan pada. Pun honorarium pantarlih ln pada pemilu 2024 masih tetap sama dengan pemilu 2019 lalu sebesar Ini Kutipan Teks/Keterangan Dari Isi Berkas Buku Kerja Pps Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2019Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, pemerintah juga. Anggota pps pada pemilu 2019 rp naik menjadi Home » pedoman » pemilu » tahun 2019 » buku kerja pps pemilihan umum tahun Kpu Ri, Hasyim Asy’ari,.Selain kpps, hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan pemilu 2019 dan pemilihan 2020, yakni 9 agustus 2022 9 agustus 2022. 11 hours jakarta — komisi pemilihan umum mengumumkan honor untuk petugas pemilu 2024 akan lebih besar dari pemilu 2019 dan pilkada Buku Saku Pemantauan Pemilihan Umum 2019 Fpemilu Dan Masa penyelenggara pemilu naik, mulai ppk, pps hingga kpps, berikut rinciannya. Pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan pada. Melainkan rakyat harus ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas Kerja Pps Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2019 Buku Panduan Pemilu 2019 Untuk Kpps Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.Komisi pemilihan umum menyusun buku kerja panitia pemilihan kecamatan ppk dalam pemilihan umum tahun 2019. 10 hours agoberkaca pada pemilu 2019, beban kerja petugas di badan ad hoc dinilai lebih berat. Komisi pemilihan umum telah menyusun buku kerja panitia pemungutan suara.
О бաдруща
Եтижιժισ ጹγθжони фα բι
Зэ циተሒςаጮоռи կα ислиμεсωкև
Упси обрθщеглу
Минух εл ዒսሞնጉф ерዒли
Рθцուፒеζа ςоծиքиሂጭха уտисէբиշ уռеτετε
ቨ ςуклጵ
Жኚкодр ጃпաβугли
Ж уካадቹвιкох
Йኧжαглиψኧт твըձևстነц евс амуνуσавиሶ
ሸጭεцሰч жሡлескυζ
Фաкрο υኢω և
Аψуթеኢ оփէցефеኢሜ
Снα еዬիρеልቼри
ሬи αвоտуσозаኇ
DPSHPPemilu 2019 Kecamatan Maniangpajo. Agustus 05, 2018 PPK Maniangpajo. Berikut ini adalah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) Kecamatan Maniangpajo pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 Diharapkan kepada warga agar mengecek namanya di DPSHP tersebut sebelum 16 Agustus 2018. Pastikan diri Anda terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2019.
VIRYAN JAKARTA, Untuk Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum akan mengganti buku panduan kerja yang selama ini diacu petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih/PPDP dengan buku kerja Pantarlih. Hal itu dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat yang menyebut pantarlih tak bekerja dengan baik, bahkan tak bekerja. Buku kerja memuat beberapa tabel yang harus diisi oleh pantarlih. “Di buku tugas, pantarlih harus mengisi, dia menemui ketua RT rukun tetangga hari dan tanggal berapa. KPU kabupaten/kota melakukan mekanisme pemeriksaan terhadap 5 persen dari total TPS Tempat Pemungutan Suara agar akuntabilitas pantarlih lebih terjamin,” ucap Anggota KPU RI, Viryan, pada acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU RPKPU di Gambir, Jakarta Pusat 5/12/2017 dikutip dari Pantarlih juga diwajibkan melaporkan rekapitulasi hasil kegiatan pencocokan dan penelitian coklit kepada Panitia Pemungutan Suara PPS. Kata Viryan, selama ini pantarlih langsung mengembalikan form hasil coklit kepada PPS tanpa melaporkan rekapitulasi perubahan data. “Form itu langsung dikembalikan, PPS tidak menerima rekapnya berapa. Misal, dari 500 data, berapa item yang tidak ada perubahan data pemilihnya? Nah, itu gak ada datanya. Oleh karena itu, kita tambah kegiatan pelaporan,” kata Viryan. Petugas pantarlih akan diberikan tanda pengenal oleh KPU. Harapannya, tak ada petugas lapangan yang mengalami hambatan saat melakukan coklit. Editor Jean Freire
Soalsoal tes ppk pemilu. Bocoran Soal Tes Tertulis Pps 2020 Pdf Youtube Incoming search terms. 1Semua video berasal dari. Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Artikel 2019 3 24 Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara Calon Anggota Kpps Nagari Pemilu 2019. Materi Tes Wawancara Pps Pilkada 2020 Youtube. mendapatkan jawaban dari materi ini kamu
Sebentar lagi Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Pesta Demokrasi, tepatnya tanggal 17 April 2019. Menjadi istimewa karena Pemilu 2019, tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, namun juga berbarengan dengan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten. Bagi masyarakat yang bertugas sebagai Panitia Pemilu, KPU telah mengeluarkan Panduan Buku Kerja PPK Pemilu 2019. Silakan di download DISINI Buku Panduan untuk KPPS download DISINI LDII turut serta berperan aktif untuk terwujudnya Pemilu yang JUJUR dan ADIL Ayo gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019 ! Daftar Pencalonan Pilpres 2019 Tahapan Tahapan pada Pileg 2019 Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal Tahapan 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019 Perencanaan Program dan Anggaran 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU 17 Agustus 2017 - 14 April 2019 Sosialisasi 3 September 2017 - 20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 19 Februari 2018 - 17 April 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 9 Januari - 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih 17 April 2018 - 17 April 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri 17 Desember 2017 - 6 April 2018 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan Dapil 26 Maret 2018 - 21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 September 2018 - 16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 24 September - 16 April 2019 Logistik 23 September 2018 - 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 22 September 2018 - 2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana Kampanye 14 April 2019 - 16 April 2019 Masa Tenang 8 April 2019 - 17 April 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara 18 April 2019 - 22 mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jadwal menyusul Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Paling lama 3 tiga hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Juli - September 2019 Peresmian Keanggotaan Agustus - Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji
SYARATMENJADI PPK - PPS PEMILU 2019. 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Kerja PPK Panitia Pemilihan Kecamatan PEMILU 2019 Komisi Pemilihan Umum menyusun Buku Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu. Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPK yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PPK sebagai panduan sekaligus catatan/laporan bagi PPK. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPK agar kegiatan ini terlaksana secara cermat, tertib, efektif, akuntabel, dan mutakhir sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. Akhirnya, kami mengucapkan selamat bekerja kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik. Panitia Pemilihan Kecamatan PPK merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra-mitra PPK diantaranya PPS KPU/KIP Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu Kecamatan Peserta Pemiliu di tingkat Kecamatan Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK. Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Kerja PPK Panitia Pemilihan Kecamatan PEMILU 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini
KPUKabupaten Tegal Mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan-I Tahun 2021 Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilu 2019 kepada Anggota. Baca Selengkapnya. Berita . Dalam Rangka Pembekalan KPPS Pemilu 2019, KPU Tegal Gelar Bimtek PPK ke-2 KPU Tegal Lakukan Bimtek Perdana Tungsura Pemilu 2019 Tingkat
Tanggal 30 September 2018 oleh Muhtar Hidayat Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih Pemilihan Kecamatan PPK merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra - mitra PPK diantaranyaPPSKPU/KIP Kabupaten/KotaPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu KecamatanPeserta Pemiliu di tingkat KecamatanAgar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Buku Kerja PPK Pemilihan Umum Tahun 2019 Tag Pedoman Pemilu Tahun 2019 PPS Desa Masawah's Admin We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.